Adira bca finance, bfi finance, fif, wom, otto summit adalah beberapa contoh perusahaan leasing mobil terkenal di indonesia. Leasing syariah diberlakukan sesuai dengan syariat islam. Pada lembaga pembiayaan konvensional, lessee atau nasabah akan mengajukan permohonan leasing kepada lessor atau perusahaan leasing.
PengaruhPembiayaan Jual Beli, Pembiayaan Bagi Hasil, Dan Non Performing Financing (Npf) Terhadap Profitabilitas (Studi Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia Periode Tahun 2011-2014) Pengaruh Pembiayaan Modal Kerja Bus Dan Bprs Terhadap Produk Domestik Regional Bruto (Pdrb) Sumatera Selatan Periode Tahun 2005-2014
Dalamcontoh berikut ini adalah persyaratan yang diberlakukan pada Bank Syari'ah Mandiri : Secara umum beberapa syarat yang harus Anda miliki untuk pengajuan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri adalah sebagai berikut BAB I. Prosedural deposito sebagai jaminan pembiayaan pada PT. Contoh Proposal Pengajuan Pinjaman Ke Bank - Berbagi
Bai As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan).
. 1 PT BPRS Amanah Rabbaniah JL. Raya Banjaran 2 PT BPRS Amanah Ummah Jl. Raya Leuwiliang 3 PT BPRS Artha Karimah Irsyadi Jl. Raya Jatiwaringin Pondokgede 4 PT BPRS Bina Amwalul Hasanah Jl Cinere Raya Blok D No 102 B Cinere 5 PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Jl. Kh. Hasyim Ashari Pondok Pucung - Karang Tengah 6 PT BPRS Mentari JL MERDEKA NO 54 7 PT BPRS Tulen Amanah JL. RAYA PAOKMOTONG NO 34 DANGER KEC. MASBAGIK LOTIM NTB 8 PT BPRS Indo Timur Jln. Rappocini Raya No. 212 9 PT BPRS Baiturridha Pusaka JL. KEBON JUKUT NO. 25 KAV IV KEL. BABAKAN CIAMIS KEC. SUMUR BANDUNG 10 PT BPRS Harta Insan Karimah Menara HIK, Jl. HOS Cokroaminoto Karang Timur, Karang Tengah 11 PT BPRS Barkah Gemadana Jl. A. Yani Km. 6,800 Kertak Hanyar 12 PT BPRS Manfaatsyariah JL. PROPINSI NO. 35 PENAJAM KAB. PPU- KALTIM 13 PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi JL. Jendral Sudirman Ruko Grand Mall no 19-20 A 14 PT BPRS Margirizki Bahagia JL PARANGTRITIS KM RUKO PERWITA REGENCY A-16 SEWON BANTUL YOGYAKARTA 15 PT BPRS Bangun Drajat Warga Jl. Gedongkuning Selatan No 131 Bantul 16 PT BPRS Harta Insan Karimah Cibitung Ruko Sentra Niaga Kalimalang Jl Jendral Ahmad Yani 17 PT. BPRS PNM Patuh Beramal JL. SANDUBAYA BLOK U NO 35 KOMPLEK PERTO 18 PT BPRS Baktimakmur Indah Ruko Graha Niaga Citra No. 6-7. Jl. Raya Surabaya Krian Km 29 19 PT BPRS Baiturrahman JL. Mata Ie Keutapang Dua Kec Darul Imarah 20 PT BPRS Tengku Chiek Dipante Jln Iskandar Muda No 15 Sigli 21 PT BPRS Syariat Fajar Sejahtera Bali JL SUNSET ROAD DEWA RUCI 8 BLOK 4 KUTA BADUNG BALI 22 PT BPRS AlMasoem JL. RAYA RANCAEKEK NO. 68 23 PT BPRS Harum Hikmahnugraha JL. RAYA LELES 24 PT BPRS Dana Moneter JL. Gunung Bawakaraeng No. 91 A-B 25 PT BPRS Surya Sejati SYAMSUDDIN DG NGERANG NO 8 PALLEKO 26 PT BPRS Amanah Bangsa Graha beringin permai 27 PT BPRS Asri Madani Nusantara Jl Sentot Prawirodirjo No 02 Kaliwates 28 PT BPRS Muamalah Cilegon Jl. Raya Merak KM 7 Tegalwangi Rawaarum Gerogol 29 PT BPRS Daarut Tauhiid JL H AMIR MAHMUD NO 510 30 PT BPRS Al Washliyah Jl. Gunung Krakatau Medan 31 PT BPRS Al Wadiah Jln. Residen Ardiwinangun 32 PT BPRS Attaqwa Ruko Pasar Modern Mutiara Karawaci Blok Kel. BEncongan Indah, Kec. Kelapa Dua, 33 PT BPRS Niaga Madani Jl. Jendral Hertasning Raya Timur No. 18 C Makassa 34 PT BPRS Al Falah JLN PALEMBANG PKL BALAI KM 14 5 KEL SUKAJADI KEC TALANG KELAPA 35 PT BPRS Hasanah JL SOEBRANTAS KEL DELIMA KEC TAMPAN KOTA PEKANBARU 36 PT BPRS Wakalumi Mutiara Centre Blok B1 Sartika Ciputat 37 PT BPRS Artha Fisabilillah JL. Raya Bandung Sadewata 38 PT BPRS Al Ihsan Ruko Golden Square Jl. Jaksa Naranata Baleendah 39 PT BPRS Nurul Ikhwan JL. R. Suparman Ruko No. 22 Komp. Pasar Ikan Wonomulyo 40 PT BPRS Hikmah Wakilah Jl. Sri Ratu Safiatuddin No. 11 - 13 Peunayong 41 PT BPRS Ikhsanul Amal JL YOS SUDARSO BARAT NO 8A RT 005 RW 002 SEMPOR 42 PT BPRS Bhakti Haji Jl Suropati 137A Bululawang Kab Malang 43 PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Jl. Merdeka Komplek Aceh Kongsi 44 PT BPRS Amanahsejahtera Jl Kalimantan 107 GKB Gresik 45 PT BPRS Bandar Lampung JL GAJAH MADA NO. 21 46 PT BPRS Muamalat Harkat JL. BENGKULU SELUMA SELUMA 47 PT BPRS Al Barokah JL. PROKLAMASI BLOK A-9 DEPOK 48 PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan Jl Percobaan No 38B 49 PT BPRS Gebu Prima Hakim/ Bakti 50 PT BPRS Daya Artha Mentari JL RA Kartini No 37 Bangil 51 PT BPRS Mulia Berkah Abadi JL CEGER RAYA NO 2C JURANG MANGU TIMUR PONDOK AREN TANGERANG SELATAN 52 PT BPRS Puduarta Insani JL. BESAR TEMBUNG A KEC. PERCUT SEI TUAN 53 PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo SIMPANG EMPAT-PASBAR 54 PT BPRS Berkah Dana Fadhilah JL RAYA PEKANBARU KM 50 55 PT BPRS Bina Rahmah JL. Raya Babakan No. 26 Dramaga Bogor 56 PT BPRS Al Hijrah Amanah JL. PROKLAMASI DEPOK II TIMUR 57 PT BPRS Gala Mitra Abadi JL. A. Yani Ruko Grand Mutiara 58 PT BPRS Carana Kiat Andalas Jl. Simpang Ampek Padang Luar - Ladang Laweh 59 PT BPRS Gowata Kompleks ruko, jl sirajuddin rani , Gowa 60 PT BPRS Amanah Insani Jl. Jatiwaringin Pondok Gede 61 PT BPRS Rif’atul Ummah Komp. Ruko Baru No. R-1 JL. Ciomas Harap 62 PT BPRS Insan Cita Artha Jaya Jl. Raya Parung No. 15B-C 63 PT BPRS Asad Alif JL. SAMIAN NO. 30 KEBUMEN SUKOREJO KENDAL 64 PT BPRS Ampek Angkek Candung JL. RAYA BUKITTINGGI - PAYAKUMBUH KM 4 65 PT BPRS Al Mabrur Babadan JL MAYJEND SUTOYO 23 PONOROGO 66 PT BPRS Ummu 857 Bangil Pasuruan 67 PT BPRS Berkah Ramadhan KOMPLEK ISLAMIC VILLAGE JL. ISLAMIC RAYA KEL. KELAPA DUA KEC. KELAPA DUA TANGERANG BANTEN 68 PT BPRS Bangka RUKO TJ TOWER BLOK 21-22, JL KAMPUNG MEL 69 PT BPRS Investama Mega Bakti JLN LANTO DG PASEWANG 70 PT BPRS Bumi Rinjani Batu Jl. Dewi Sartika Batu 71 PT BPRS Cilegon Mandiri SUKMAJAYA MANDIRI 72 PT BPRS Situbondo Komplek Ruko Jl. Jawa No. 05-06 Mimbaan 73 PT BPRS Tanggamus NO. 4-5 KOMPLEK PASAR KOTAAGUNG 74 PT BPRS Buana Mitra Perwira JL. MT Haryono Nomor 267 Purbalingga 75 PT BPRS Artha Surya Barokah JL. KEDUNGMUNDU RAYA NO. 134 76 PT BPRS Bhakti Sumekar Jl. Trunojoyo Sumenep 77 PT BPRS Suriyah JL. PANJAITAN 47A DONAN 78 PT BPRS Bina Amanah Satria JL. Pramuka Purwokerto 79 PT BPRS Artha Madani JL KH NOER ALI NO 48 KALIMALANG BEKASI 80 PT BPRS Khasanah Ummat JL. SUNAN BONANG 27 TAMBAKSARI KIDUL KEMBARAN 81 PT BPRS Metro Madani JL. AH. NASUTION NO. 74 METRO TIMUR 82 PT BPRS Al-Yaqin Jl Sudirman Kelurahan Perdagangan I 83 PT BPRS Lantabur Tebuireng JL. A Yani Ruko Citra Niaga Blok E No. 11 Jombang 84 PT BPRS Haji Miskin BARUAH PANDAI SIKEK KOTO 85 PT BPRS Artha Mas Abadi Jl. Raya Pati-Tayu Km. 19 Ds. Waturoyo Margoyoso 86 PT BPRS Al Salaam Amal Salman JL. Limo Raya No RT 002 RW 004 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Depok 87 PT BPRS Bina Finansia JL. ARTERI SOEKARNO HATTA 88 PT BPRS Dinar Ashri JL SRIWIJAYA NO. 394 BLOK X-XI 89 PT BPRS Bumi Rinjani Kepanjen JL. AHMAD YANI 130 KEPANJEN 90 PT BPRS Dana Hidayatullah JL GEDONGKUNING SELATAN NO. 134 91 PT BPRS Patriot Bekasi Ruko Central Niaga Kalimalang Blok A3 No. 1 92 PT BPRS Arta Leksana Jl. Perintis Kemerdekaan No. 219-220 Purwokerto 93 PT BPRS Sindanglaya Kotanopan Jl. Perintis Kemerdekaan No 14 A Kotanopan 94 PT BPRS Bumi Artha Sampang JL. TUGU BARAT NO. 39 SAMPANG 95 PT BPRS Karya Mugi Sentosa Ruko Kartika Niaga Blok GC Kebraon Selatan V 96 PT BPRS Barokah Dana Sejahtera Jl. Sisingamangaraja No. 71 97 PT BPRS Artha Amanah Ummat Jl. Terbayan Selatan No. 156 A 98 PT BPRS Mitra Amal Mulia JL. Siliwangi Ringroad barat demak ijo 99 PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera JL RINGROAD SELATAN DONGKELAN 100 PT BPRS Gayo JL. Mahkamah No 151 Takengon 101 PT BPRS Syarikat Madani JL BUNGA RAYA KOMP BALOI KUSUMA No. 1 102 PT BPRS Dana Mulia AGUS SALIM NO 10, SONDAKAN, LAWEYAN 103 PT BPRS Barakah Nawaitul Ikhlas PERPATIH NAN SABATANG, ARO IV KORONG 807 104 PT BPRS Sukowati Sragen JL. RAYA SUKOWATI SRAGEN 105 PT BPRS Dana Amanah Surakarta Jl. K. H Samanhudi No. 162 Sondakan Laweyan Surakarta 106 PT BPRS Mandiri Mitra Sukses Ruko Andalusia Square Blok A7 JL. RA Kar 107 PT BPRS Sarana Prima Mandiri JL KH AGUS SALIM 20 PAMEKASAN 108 PT BPRS Danagung Syariah JL MAGELANG KM 8 SENDANGADI 109 PT BPRS Rajasa JL. PROKLAMATOR RAYA NO 14C BANDARJAYA 110 PT BPRS Tanmiya Artha RUKO BRAWIJAYA 40/A 17 JL BRAWIJAYA KOTA KEDIRI 111 PT BPRS Kotabumi Hatta Tanjung Harapan 112 PT BPRS Al Makmur JALAN VETERAN NO 24, BUNIAN KEL. KAPALO KOTO DIBALAI KEC. PAYAKUMBUH UTARA 113 PT BPRS Mitra Cahaya Indonesia JL. KALIURANG KM 10 NO 28 NGAGLIK SLEMAN YOGYAKARTA 55581 114 PT BPRS Vitka Central JL. PEMBANGUNAN KOMP WINDSOR CENTRAL B 8 115 PT BPRS Annisa Mukti Jl. Letjend Suprapto 12c Kepuhkiriman Waru 116 PT BPRS FORMES JL. GITO-GATI KM 1 GROJOGAN PANDOWOHARJO 117 PT BPRS Central Syariah Utama JL HASANUDIN NO 109 B SRAMBATAN SURAKARTA 118 PT BPRS Cempaka Al Amin RAYA JAKARTA SELATAN 119 PT BPRS Madinah JL. LAMONGREJO NO. 77 120 PT BPRS Lampung Timur Jl. Raya Way Jepara, Labuhan Ratu I, Way Jepara, Lampung Timur 121 PT BPRS Adeco Jl. A. Yani No. 88-90 Gampong Jawa 122 PT BPRS Al Mabrur Klaten JL. RAYA KLATEN-SOLO KERUN BARU 123 PT BPRS MERU SANKARA Jl. Magelang-Yogya Km. 12, Palbapang, Bojong, Mungkid 124 PT BPRS Kota Juang Jl. Sultan Iskandar Muda No 9 Bireuen 125 PT BPRS Amanah Insan Cita Jl. Williem Iskandar Komp. MMTC Blok AA-5 126 PT BPRS Gunung Slamet JL, DR WAHIDIN NO 34 127 PT BPRS Artha Pamenang JL. Soekarno Hatta No. 107 A Kediri 128 PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera Jl T. Panglima Polem No. 36 Kota Juang 129 PT BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta Jl. Dr. Sutomo No. 7 130 PT BPRS Rahma Syariah JL. DR Wahidin No 85 131 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Semarang JL MAJAPAHIT NO 170 B GAYAMSARI SEMARANG 132 PT BPRS SERAMBI MEKAH JL A YANI PB TUNONG LANGSA 133 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Malang JL. A YANI NO 20-G BLIMBING MALANG 134 PT BPRS Insan Madani Jl Ahmad yani no 183 kartasura sukoharjo 135 PT BPRS Unawi Barokah Ruko Wadung Asri Permai B-7 Jl. Raya Wadungasri 136 PT BPRS Al-Madinah Tasikmalaya JALAN SUTISNA SENJAYA NO. 99 137 PT BPRS Way Kanan JL. NEGARA TIUH BALAK BARADATU 138 PT BPRS Oloan Ummah Sidempuan Jl. T. Nyak Arief Kel. Lamgugob Kec. Syiah Kuala 139 PT BPRS Dharma Kuwera Jl. Sersan Sadikin No. 86A Klaten Utara 140 PT BPRS Kota Mojokerto Jl. Mojopahit No. 382 Mojokerto 141 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 575 142 PT BPRS Gajahtongga Kotopiliang PASAR INPRES BLOK A LT 1, SILUNGKANG 143 PT BPRS Cahaya Hidup RUKO GODEAN PERMAI KAVLING 2 JL GODEAN 144 PT BPRS Bahari Berkesan JL. Sultan Sjah Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate 145 PT BPRS Magetan JL YOS SUDARSO NO 52 MAGETAN 146 PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang Jl. KH. Wahid Hasyim 69 147 PT BPRS Saka Dana Mulia Jl. Jendral Sudirman No 857-858 Dersalam Bae Kudus 148 PT BPRS Harta Insan Karimah Makassar JL. Urip Sumoharjo 149 PT BPRS Mitra Agro Usaha JL. Hayam Wuruk No. 95 Tanjung Karang Ti 150 PT BPRS MITRA AMANAH JL. Raden Saleh 151 PT BPRS HARTA INSAN KARIMAH SURAKARTA Jl. Brigjend Sudiarto No. 200 Joyotakan Serengan 152 PT BPRS Aman Syariah JL. RAYA SEKAMPUNG - METRO 153 PT BPRS Harta Insan Karimah Tegal JL KS Tubun No 88-90 Kota Tegal 154 PT BPRS Lampung Barat Jl. RA Kartini No. 078 Pasar Liwa 155 PT BPRS Tani Tulang Bawang Barat Jl Diponegoro Kel. Panaragan jaya Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat 156 PT BPRS Bogor Tegar Beriman CIBINONG CITY CENTER BLOK A NO 12 AB 157 PT BPRS Unisia Insan Indonesia JL CIK DITIRO NO. 1 158 PT BPRS Bobato Lestari Jl. Kemakmuran, Tuguwaji Kota Tidore Kepulauan 159 PT BPRS Mitra Mentari Sejahtera Jl. Sultan Agung Bangunsari, Nolo 160 PT BPRS Adam Jl. Pangeran Natadirja No 29 161 PT BPRS Saruma Sejahtera Jl. Raya Tomori No 17, Bacan, Halmahera Selatan 162 PT BPRS Kab. Ngawi JL. Sultan Agung Ngawi 163 PT. BPRS FADHILAH KOTA BENGKULU JL LETJEN SUPRAPTO NO 114 RT 01 KEL KEBUN GERAN KEC RATU SAMBAN
KATA PENGANTAR بسم الله الرحمن الرحيم Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “Konsep Pengembangan Pasar Uang Syariah”. Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin. Darussalam, 27 Oktober 2013 A. Pendahuluan Lembaga keuangan adalah sebuah wadah di mana terdapat jasa dalam proses mengelola keuangan untuk tujuan tertentu. Seperti yang kita tahu, peranan lembaga keuangan dalam kehidupan terutama bank sangatlah penting. Hal ini akibat semakin berkembangnya sistem ketataniagaan yang mau tidak mau melibatkan lembaga keuangan atau bank di dalamnya. Namun pesatnya perkembangan bank tidak diimbangi dengan pesatnya kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah yang biasanya terdapat di wilayah desa atau kecamatan. Pada umumnya bank konvensional sangat selektif dan hanya berorientasi untuk mendapat keuntungan dengan sedikit resiko, oleh karenanya masyarakat ekonomi lemah sulit untuk mendapat jasa keuangan bank. Dalam upayanya untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, pemerintah juga mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat yang lingkup kerjanya lebih terpusat pada wilayah tertentu saja, misalnya di kabupaten, kecamatan dan desa. Hal ini bertujuan agar semakin meratanya layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat. Praktek bunga yang diterapkan setiap bank, baik bank umum ataupun bank perkreditan rakyat tetap menjadi andalan dalam rangka mencari keuntungan. Sistem bunga yang diterapkan bank akhirnya mendapat respon dari kaum muslim, yang mana sudah jelas bahwa bunga/riba adalah haram hukumnya. Maka dengan munculnya pemikiran untuk mendirikan bank yang berprinsip syariah secara nasional terlebih dahulu didirikan sebuah lembaga keuangan yaitu bank perkreditan rakyat syariah pada tahun 1990. Diharapkan bahwa berdirinya bank perkreditan rakyat syariah menjadi salah satu solusi dalam rangka melayani jasa keuangan yang bebas dari praktek riba sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Dari paparan di atas, penulis akan menggali lebih dalam lagi tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Pembahasan meliputi pengertian BPRS, sejarah dan perkembangan BPRS di Indonesia, ciri-ciri BPRS, manajemen permodalan BPRS, peran BPRS dalam pemberdayaan ekonomi umat serta hambatan perkembangan dan strategi pengembangan BPRS di Indonesia. B. Pembahasan 1. Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebelum penulis mendefinisikan apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, terlebih dahulu penulis akan mendefinisikan tentang bank dan pembiayaan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.[1] Sedangkan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam lembaga keuangan konvensional tidak menggunakan istilah “pembiayaan” tapi istilah perkreditan. Perkreditan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2] Jadi, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Yang perlu diperhatikan adalah kepanjangan dari BPRS yang berupa Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Semua peraturan perundang-undangan yang menyebut BPRS dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah harus dibaca dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[3] 2. Sejarah dan Perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia Menurut Warkum Sumitro, berdirinya BPRS di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari BPR-BPR pada umumnya. BPR yang status hukumnya disahkan melalui Paket Kebijakan Keuangan Moneter dan Perbankan PAKTO tanggal 27 Oktober 1998 pada hakikatnya merupakan modifikasi model baru dari Lumbung Desa dan Bank Desa yang ada sejak 1980-an.[4] Lumbung desa sebagai sistem perkreditan rakyat zaman dahulu, dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat tani di pedesaan, karena pada waktu itu peredaran uang belum menjangkau masyarakat tani di pedesaan sehingga pinjaman dalam bentuk padi lebih menguntungkan dan lebih praktis daripada pinjaman dalam bentuk uang. Selain itu pinjaman padi tidak mengganggu kestabilan harga padi yang menjadi penghasilan utama masyarakat desa.[5] Karena struktur ekonomi, sosial dan administrasi masyarakat desa sudah banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan, maka keberadaan BPR tidak lagi persis sama seperti lumbung desa zaman dahulu. Namun demikian, paling tidak keberadaan BPR pada masa sekarang dan yang akan datang diharapkan mampu menjadi alternatif pengganti yang terbaik bagi fungsi dan peranan lumbung desa dan Bank Desa dalam melindungi petani dari gejolak harga padi dan resiko kegagalan dalam produksi serta ketergantungan petani terhadap para rentenir.[6] Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 huruf C yang berbunyi sebagai berikut; “menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.[7] Seiring dengan bergulirnya sistem ekonomi Islam sebagai sistem alternatif dalam mengelola perekonomian, maka kehadiran BPRS juga sangat diharapkan.[8] Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.[9] Jumlah bank dan jumlah kantor BPRS dari tahun 2007 hingga Agustus 2013 adalah sebagai berikut[10] Tahun Bulan Jumlah Bank Jumlah Kantor 2007 114 185 2008 131 202 2009 138 225 2010 150 286 2011 155 364 2012 Aug Sep Oct Nov Dec 156 156 156 156 158 364 386 390 390 401 2013 Jan Feb Mar Apr May June July Aug 158 158 159 159 159 159 160 160 398 395 399 386 399 397 398 398 Dari tahun 2007 hingga 2012, jumlah kantor BPRS terus bertambah. Akan tetapi, pada januari 2013 jumlah kantor BPRS mengalami kemunduran dari 401 di tahun 2012 menjadi 398 di januari 2013. Dari januari 2013 hingga juli 2013 jumlah kantor BPRS mengalami pasang surut. Hal itu disebabkan karena adanya BPRS yang bermasalah akibat tidak dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan terpaksa harus ditutup.[11] Untuk jaringan kantor individual perbankan syariah, BPRS tidak mempunyai kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Menurut statistik perbankan syariah agustus 2013 jumlah BPRS berdasarkan lokasi untuk wilayah Kalimantan Selatan dari tahun 2007 hingga agustus 2013 ada 18 BPRS. Adapun jumlah pekerja di perbankan syariah khususnya BPRS dari tahun 2007 hingga agustus 2013 terus meningkat, dari sampai pekerja. [12] 3. Manajemen Permodalan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Untuk mendirikan dan memiliki BPRS berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 modal yang harus disetor adalah[13] a. Rp. dua miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi; b. Rp. satu miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas; c. Rp. lima ratus juta rupiah untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas. Dalam mendirikan BPRS, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain[14] a. Persyaratan Umum 1 BPRS yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan RI dan mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Bentuk badan hukum BPRS, perusahaan daerah, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 3 Didirikan dan dimiliki oleh Pemda, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 4 Tempat kedudukan BPRS di kecamatan di luar ibu kota negara, ibu kota Dati I dan Dati II. 5 Wilayah pelayanan mencakup desa-desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPRS. 6 Usaha meliputi tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pengusaha kecil. 7 Modal disetor minimal Rp 8 Penanaman modal aktiva tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri. 9 Mayoritas direksi harus berpengalaman dalam operasional bank minimal satu tahun. b. Permohonan Izin Prinsip 1 BPRS berbentuk Perseroan Terbatas a Siapkan modal disetor minimal Rp atau 30% dari total modal disetor. b Siapkan minimal dua nama yang akan dipakai BPRS dan selanjutnya mintakan persetujuan ke Departemen Kehakiman. 2 BPRS tidak berbentuk Perseroan Terbatas Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh departemen terkait. 3 Permohonan izin prinsip Mengajukan permohonan tertulis dialamtkan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan a Rencana akte pendirian dan Anggaran Dasar AD BPRS. b Rencana kerja BPRS pada tahun pertama. c Daftar calon direksi, dewan komisaris dan pengawas Syariah. d Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 30% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan. c. Permohonan Izin Usaha Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan 1 Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 70% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh bank pemerintah bersangkutan. 2 Copy Anggaran Dasar AD BPRS yang telah disahkan Menteri Kehakiman RI. 3 Photocopy NPWP BPRS. 4 Menyampaikan prosedur dan sistem tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan. 5 Mengirimkan data pengurus BPRS. 6 Photocopy situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPRS. d. Persiapan Pra Opersional BPRS BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk memperoleh WDP Wajib Daftar Perusahaan dan SITU Surat Izin Tempat Usaha, serta harus telah melakukan kegiatan opersionalnya selambat-lambatnya tiga bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS harus melakukan market development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank. e. Laporan Pembukuan Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada Bank Indonesia setempat dengan melampirkan Neraca Awal. 4. Peran BPRS dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Tujuan pendirian BPRS antara lain[15] a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah. b. Mengurangi urbanisasi. c. Menambah lapangan kerja, terutama di kecamatan-kecamatan. d. Meningkatkan pendapatan perkapita. e. Membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi. f. Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan. g. Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. h. Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana. i. Menampung dan menghimpun tabungan masyarakat. Dengan demikian BPRS dapat turut memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut mendidik rakyat dalam berhemat dan menabung; dengan menyediakan tempat yang dekat, aman dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil. BPRS sangat berperan dalam memperdayakan ekonomi umat dengan mengembangkan ekonomi golongan lemah yaitu dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM. Seperti BPRS Kaffaalatul Ummah di Sumatera utara yang menyalurkan dananya kepada pengusaha kecil tiap tahunnya terus meningkat. Adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Meningkatnya dana yang disalurkan dan pendapatan pengusaha kecil ini juga berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan tenaga kerja usaha kecil. Hal ini berarti dengan adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap terjadinya pengembangan wilayah pada daerah tersebut.[16] Selain mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM, BPRS juga membiayai sektor pertanian. Seperti BPRS Al-Barokah Depok yang terlibat aktif dalam pembiayaan sektor pertanian. Bagi bank syariah menengah kecil ini, sektor pertanian layak untuk dibiayai. Pembiayaan bagi sektor ini dinilai bisa membantu peningkatan perekonomian petani. Menurut Nurrochim, saat ini baru beberapa petani yang mendapatkan pembiayaan dari BPRS. Meski demikian, BPRS akan terus mendorong pembiayaan pertanian.[17] 5. Hambatan Perkembangan dan Strategi Pengembangan BPRS di Indonesia Sebagai bank yang menjalankan prinsip bagi hasil, BPRS memiliki beberapa hambatan dalam perkembangannya. Pertama, manajemen bank yang kurang profesional. Kedua, risiko yang lebih besar atau ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan BPR konvensional. Ketiga, jaringan operasi yang terbatas, khususnya transaksi sesama bank syariah. Jumlah BPRS di Indonesia masih sangat terbatas sehingga menghambat pengembangannya. Bank syariah tidak dapat melakukan transaksi dengan bank konvensional dengan sistem bunga. Konsekuensinya adalah bank syariah tidak dapat memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat, tidak dapat melakukan kerjasama antar bank syariah, tidak dapat melakukan transaksi penempatan antar bank syariah, dan sulit mengatasi likuiditas.[18] Adapun strategi pengembangan BPRS yang perlu diperhatikan, yaitu[19] a. Sosialisasi BPRS, bukan hanya dari produknya, tetapi juga sistem yang digunakan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi melalui media massa. Selain itu, BPRS juga bisa bersosialisasi melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan atau non-pendidikan yang mempunyai relevansi dengan visi dan misi BPRS. b. Mengadakan pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah sebagai wujud meningkatkan kualitas SDM. Hal ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek shortcourse lembaga keuangan syariah. c. Pemetaan potensi dan optimalisasi ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan BPRS mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja BPRS dengan BMT. d. Mengadakan kegiatan rutin keagamaan sebagai wujud meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran Islam dalam bidang ekonomi. Hal ini pun dapat membantu dalam mengetahui gejala-gejala ekonomi-sosial yang ada. Dalam rangka mengembangkan BPRS, terbentuk suatu badan yang menyelenggarakan pendidikan dan memberikan technical assistance untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang baru tumbuh, yaitu yayasan ISED Institute for Syariah Economic Development dan Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syariah YPPBS.[20] Yayasan YPPBS merupakan suatu bentuk kerjasama antara Bank Muamalat Indonesia dengan ICMI.[21] Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan penyebaran BPR-BPR Syariah di seluruh tanah air. Adapun kegiatan YPPBS meliputi[22] a. Membantu proses pendirian. b. Memberikan technical assistance. c. Pendidikan basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupun intermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal dua tahun pengalaman di sektor perbankan. Yayasan ISED secara berkesinambungan akan terus melaksanakan program pendirian/pemberian bantuan teknis pendirian BPR-BPR Syariah di Indonesia, khususnya daerah yang potensial. Beberapa program yang telah dilaksanakan berupa bantuan teknis bagi pendirian BPR-BPR Islam di berbagai tempat di Indonesia seperti BPR Islam Amanah Ummah Kec. Leuwiliang, Bogor, BPR Islam Bina Amwalul Hasanah Kec. Sawangan, Bogor dan sejumlah proyek lainnya, antara lain Sulawesi Selatan, Cianjur, Aceh dan lainnya.[23] C. Penutup Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai BPRS dalam makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahannya baik dari kesalahan penulisan, rangkaian kalimat dan penyusunan makalah. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah lembaga perekonomian umat, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang berhubungan dengan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan bagi pembaca. Daftar Pustaka Buku Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2008, cet. Ke-1. M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin, Antasari Press, 2006. Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2000. M. Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta, Ekonisi, 2008, cet. Ke-2. Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Zikrul Hakim, 2008, cet. Ke-1. Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2004, cet. Ke-4. Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2009. Internet Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [1] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2009, h. 6 [2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2011, h. 78 [3] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, h. 7 [4] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin Antasari Press, 2006, h. 88 [5] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2004, h. 125 [6] Ibid., 126 [7] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta Zikrul Hakim, 2008, h. 40 [8] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, [9] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [13] Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta UII Press Yogyakarta, 2008, [14] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [15] Ibid., h. 43-44 [16] Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [18] M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta Ekonisi, 2008, h. 124-125 [20] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, h. 48 [21] ICMI adalah Ikatan Cendekiawan Musllim Indonesia. ICMI adalah organisasi yang menghimpun cendekiawan muslim Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. [22] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah,
1. Bank umum merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas Bank sentral adalah suatu lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter disuatu Bank perkreditan rakyat BPR merupakan bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip konvensional maupun bagi hasil yang dalam kegiatan usahanya tidak boleh memberikan jasa dalam lalu lintas Bank syariah. Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Menurut jenisnya, bank syariah terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Bank umum adalah bank yg melakasanaian kegiatan usaha secara konvensional atu berdasarkan prinsip syariah yg dlm kegiatan memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran, bank sentral adalah bank yg bertugas membimbing pelaksanakan kebijakan keuangan pemerintah .bpr sama kaya bank umum tapi ada bedanya tdk memberikan jasa lalu lintas pembayaran, bank syariah adalah bank yv melaksanakan kegiatan berdasarkan hukum islam
SYARIAHPEDIA - Salah satu jenis lembaga keuangan syariah yang khas Indonesia adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah alias BPRS. Kelembagaan semacam BPRS tidak akan ditemui di negara lain. BPRS merupakan salah satu jenis bank syariah. Dalam UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dijelaskan Bank syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS BPRS adalah salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran antar bank yang berbeda. Perbedaan BPRS dengan BUS dan UUS ada pada ruang lingkup kegiatan usaha, dimana BPRS lebih sempit kegiatan usahanya baik. Badan Hukum BPRS hanya diperbolehkan berbentuk Perseroan Terbatas PT. BPRS dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum, atau pemerintah daerah. BPRS termasuk ciri khas dari perbankan syariah di Indonesia, sebab tidak akan ditemukan di negara lain. BPRS merupakan perintis lahirnya perbankan syariah di Indonesia, sebab BPRS lahir mendahului BUS dan UUS. BPRS pertama kali berdiri adalah BPRS Dana Mardhatillah, BPRS Berkah Amal, dan BPRS Amanah Rabbaniyah. Ketiga BPRS tersebut berkedudukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Mendapat izin prinsip pada 8 Oktober 1990 dari Kementerian Keuangan dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991. Hingga akhir tahun 2017 tercatat BPRS yang beroperasi berjumlah 167 bank dengan jumlah kantor mencapai 441 yang tersebar diseluruh provinsi di Indonesia. Dari sisi keuangan, pada tahun 2017 jumlah aset BPRS sebesar 10,8 triliun rupiah, Pembiayaan yang disalurkan 7,7 triliun rupiah, dan DPK yang terhimpun 6,9 trilun rupiah. Market share 9 % terhadap perbankan syariah nasional. Landasan Hukum Landasan hukum pendirian BPRS mengacu pada beberapa regulasi berikut ini Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah POJK No. 3 / Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah POJK No. 62/ tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kegiatan Usaha Kegiatan usaha yang dijalankan oleh BPRS hampir sama dengan kegiatan usaha perbankan syariah pada umumnya, namun dengan ruang lingkup yang lebih kecil dari BUS dan UUS. Kegiatan usaha BPRS meliputi a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; b. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah; Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’; Pembiayaan berdasarkan Akad qardh; Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan Pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah; c. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; d. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; e. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. Kegiatan Usaha Yang Dilarang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang melakukan kegiatan berikut ini Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah; Menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia; Melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah; Melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Pendirian BPR Syariah Pendirian BPRS harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas PT dan dapat melakukan kegiatan usaha setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan OJK. BPRS hanya boleh didirikan dan dimiliki oleh a. Warga negara Indonesia b. Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan telah beroperasi paling singkat selama 2 tahun. c. Pemerintah daerah d. Pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam poin a,b,dan c. Besaran modal disetor yang diperlukan untuk mendirikan BPRS ditentukan berdasarkan zona. Pembagian zona ditentukan berdasarkan potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan. Ketentuannya sebagai berikut a. dua belas milyar rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 1 b. tujuh milyar rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 2; c. lima milyar rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 3; dan d. tiga milyar lima ratus juta rupiah, bagi BPRS yang didirikan di zona 4. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di Indonesia atas nama “Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nama calon PSP BPRS” dengan keterangan untuk pendirian BPRS yang bersangkutan dan pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Penempatan modal disetor dalam bentuk deposito dapat dilakukan secara bertahap a. Paling sedikit 50% lima puluh persen dari modal disetor sebelum pengajuan permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS; b. Kekurangan dari modal disetor, disetorkan sebelum pengajuan permohonan izin usaha pendirian BPRS. Perizinan BPR Syariah Izin usaha BPRS dilakukan dengan 2 tahapan yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. 1. Persetujuan Prinsip Persetujuan prinsip adalah persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPRS. Permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS diajukan paling sedikit oleh satu calon PSP BPRS kepada Dewan Komisioner OJK disertai dengan antara lain a. Rancangan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT, termasuk rancangan anggaran dasar; b. Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham; c. Daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS disertai dengan dokumen pendukung lainnya d. Rencana struktur organisasi dan jumlah personalia; e. Analisis potensi dan kelayakan pendirian BPRS; f. Rencana sistem dan prosedur kerja; g. Rencana bisnis; h. Bukti setoran modal paling sedikit 50% lima puluh persen dari modal disetor minimum. i. Surat pernyataan dari calon pemegang saham BPRS, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain; dan/atau tidak berasal dari dan untuk pencucian uang money laundering. Dalam hal calon pemegang saham BPRS adalah Pemerintah Daerah, surat pernyataan dapat digantikan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah; j. Daftar BPRS dan/atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP BPRS, disertai dengan laporan keuangan setiap BPRS atau lembaga keuangan lain yang dimiliki oleh calon PSP k. Bukti lunas pembayaran biaya perizinan dalam rangka pendirian BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Izin Usaha Izin usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha BPRS setelah persiapan prinsip selesai dilakukan. Pihak yang telah mendapatkan persetujuan prinsip mengajukan izin usaha BPRS kepada Dewan Komisioner OJK dengan melampirkan, antara lain a. akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas PT, yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. daftar pemegang saham dalam hal terjadi perubahan pemegang saham; c. daftar calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota DPS d. bukti pelunasan modal disetor minimum dan e. bukti kesiapan operasional, mencakup paling sedikit struktur organisasi termasuk susunan personalia sistem dan prosedur kerja; daftar aset tetap dan inventaris; bukti penguasaan gedung kantor berupa bukti kepemilikan atau perjanjian sewa-menyewa gedung kantor yang didukung dengan bukti kepemilikan dari pihak yang menyewakan; foto gedung kantor dan tata letak ruangan; contoh formulir atau warkat yang akan digunakan untuk operasional BPRS; dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP. Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip/permohonan izin usaha paling lambat 40 empat puluh hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari OJK wajib mencantumkan secara jelas frasa “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” atau “BPRS” pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan. Referensi Undang - Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah POJK No. 3 / Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Roadmap Keuangan Syariah 2017-2019, OJK SPS Desember 2017, OJK
contoh bank pembiayaan rakyat syariah